Beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 17 Desember 2008 DPR RI telah mengesahkan RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi UU BHP. Pro dan kontra terjadi dimana-mana bahkan sampai menimbulkan bentrok fisik antara kelompok yang kontra dengan pihak aparat pemerintah, misalnya di Jakarta, bandung, Surabaya dan Makassar. Umumnya pihak yang kontra adalah mahasiswa karena mereka sangat berkaitan/berpengaruh langsung dengan dunianya. Tentunya, perlu kita pahami bahwa saat ini biaya pendidikan sudah sangat mahal yang dapat dirasakan masyarakat. Namun bagi kebanyakan orang jangankan untuk membiayai pendidikan, untuk biaya hidup sehari-hari saja mereka harus kerja keras. Mungkin kita masih ingat beberapa perguruan tinggi statusnya sudah berubah menjadi BHMN (Badan Hukum Milik Negara), dimana pemerintah tidak lagi ikut campur dan perguruan tinggi diharuskan otonom dalam melaksanakan kegiatan pendidikanya. (lagi…)