- Sejalan dengan perkembangan modernisasi yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, perubahan-perubahan yang mendasar telah dan terus dilakukan untuk mengantisipasi modernisasi tetap konsisten sesuai dengan rencana semula. Modernisasi telah dimulai dengan adanya perubahan struktur birokrasi, bisnis proses dan optimalisasi teknologi informasi, serta remunerasi pegawai. Berkaitan dengan teknologi informasi di Direktorat Jenderal Pajak ada dua system yang dikembangkan, yaitu basis data SISMIOP untuk system administrasi PBB dan basis data SIP untuk system perpajakan (PPh & PPN) dengan identitasnya masing-masing. Sejak tahun 2006 kegiatan ektensifikasi perpajakan terus (lagi…)
PBB & BPHTB
20 Juni 2008
Penggabungan basis data SISMIOP dan SIP Pajak melalui SPT ber-NOP
Posted by bradoks under Forum Diskusi, PBB & BPHTB1 Comment
21 April 2008
Pembatalan ketetapan PBB kaitannya dengan Pasal 36 ayat (1) b
Posted by bradoks under Forum Diskusi, PBB & BPHTB1 Comment
Kesalahan entry atau ketik tidak dapat dipungkiri sangat mungkin terjadi ketika melakukan pemutakhiran atau perekaman data obyek dan subyek PBB, akibatnya data pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) mengandung kekeliruan. Banyaknya SPPT-nya yang diterbitkan atas kesalahan/kekeliruan seperti itu sulit untuk dideteksi dengan baik sehingga kekeliruan itu akan diketahui setelah ada feed back dari wajib pajak atau pemda (kelurahan).
Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan:
3 April 2008
Penggusuran dan Pajak Bumi dan Bangunan
Posted by bradoks under Forum Diskusi, PBB & BPHTB | Tag: pbb, penertiban, penggusuran |[2] Comments
Dengan dalih melaksanakan pembangunan, pemerintah sering mengambil langkah-langkah yang tidak populer dengan melakukan penertiban bangunan-bangunan liar yang dipergunakan masyarakat untuk tempat tinggal. Dampak dari penertiban ini sangat luar biasa, penolakan oleh masyarakat sering terjadi bahkan penertiban harus dilakukan dengan pemaksaan alias penggusuran terhadap bangunan-bangunan tersebut. (lagi…)
26 Februari 2008
Peninjauan Kembali terhadap Tap. PBB
Posted by bradoks under Forum Diskusi, PBB & BPHTB | Tag: pbb, peninjauan kembali |Leave a Comment
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/ KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau pembatalan Ketetapan Pajak dan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP. (lagi…)
12 Februari 2008
Validasi SSB?
Posted by bradoks under Forum Diskusi, PBB & BPHTB | Tag: apa kata dunia, SSB, validasi |[3] Comments
Menarik untuk dicermati kasus wajib pajak pada harian kompas tanggal 12 Januari 2008 pada rubrik opni dengan judul “Internal Kantor Pajak Menjadi Risiko Wajib Pajak”. Pada kasus tersebut, WP telah membayar pajak baik dari sisi pembeli (BPHTB) ataupun sisi penjual pasal 4 ayat 2 PPh dengan dibuktikan adanya SSB dan SSP. Untuk urusan balik nama di BPN kedua bukti bayar tersebut diharuskan dilakukan validasi di KPP Pratama Cibinong. Validasi tidak dapat diberikan karena alasan basis data (komputerisasi). (lagi…)
24 Januari 2008
Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Dalam peristiwa hukum tersebut masih banyak celah atau yang sering terjadi salah penafsiran antara Kantor Pajak (KP.PBB) dan Badan Pertanahan Nasional atau biasa disebut dengan grey area, salah satu dari peristiwa hukum yang masih debatable adalah peristiwa waris. (lagi…)
22 Januari 2008
Semakin terglobalisasinya perekonomian menyebabkan persaingan antar perusahaan semakin ketat, persaingan tersebut menuntut perusahaan untuk dapat segera beradaptasi dengan kondisi makro. Ketidak mampuan mengantisipasi perkembangan global akan mengakibatkan kesulitan yang serius. Kenyataan kesulitan dunia usaha seringkali melanda perusahaan yang dapat menimbulkan kesulitan operasional, kesulitan likuiditas bahkan menuju kepada kebangkrutan yang sulit dihindari. Hal ini akan berpengaruh langsung terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya salah satunya terkait dengan kewajiban perpajakan dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Sesuai dengan sifatnya bahwa PBB adalah pajak obyektif sehingga dalam pengenaan pajaknya yang dilihat didasarkan kepada keadaan obyeknya dan tidak dipengaruhi oleh subyek pajaknya. Meskipun demikian, jika wajib pajak badan ataupun wajib pajak orang pribadi tidak mempunyai kemampuan disisi keuangannya maka wajib pajak tersebut dapat menggunakan haknya dengan mengajukan pengurangan pajak sesuai dengan pasal 19 undang-undang PBB.
Dalam menyelesaikan permohonan pengurangan PBB baik yang diajukan wajib pajak orang pribadi atau pun wajib pajak badan aturan yang digunakan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-10/PJ.6/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Tata Cara Pemberian pengurangan PBB. Pada peraturan tersebut persyaratan keduanya hanya berbeda pada Wajib Pajak badan harus dilampiri dengan Foto copy SPT tahun sebelumnya dan Laporan Keuangan Perusahaan, sedangkan untuk persyaratan lainnya sama, yaitu SPPT tahun pajak yang diajukan dan foto copy STTS tahun sebelumnya. Dengan persyaratan tersebut, jelas wajib pajak sebelum mengajukan permohonan pengurangan PBB terlebih dahulu harus membayar lunas tahun sebelumnya, karena STTS (surat tanda terima setoran) pada dasarnya akan diberikan apabila telah dibayar lunas sesuai nominal yang tercantum. Kenyataan ini, nampaknya sulit untuk dapat dipenuhi oleh wajib pajak yang pajak terhutangnya cukup besar. Kebijakan yang telah diambil membolehkan kepada wajib pajak badan sektor P3 untuk mengangsur pembayaran PBB terhutang sampai dengan batas waktu jatuh tempo pembayaran.
Kebijakan tersebut nampaknya dapat dilaksanakan dengan baik manakala perusahan atau wajib pajak badan dalam kondisi normal atau tidak mengalami kesulitan dari sisi keuangan atau dengan kata lain cash flow-nya bagus, tetapi jika perusahaan sedang mengalami kesulitan likuiditas bahkan menuju kebangkrutan maka untuk memenuhi kewajiban itu akan sangat sulit dipenuhi sampai dengan jatuh tempo yang ditentukan. Kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendek termasuk kewajiban perpajakan khususnya PBB sebenarnya dapat dilihat dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan melihat quick test ratio atau current ratio, berapa besar kemampuan wajib pajak tersebut memenuhi kewajibannya termasuk didalamnya kewajiban membayar PBB.
Contoh.
Pajak terhutang PT. X sebesar Rp. 2.500.000.000,- , karena perusahaan tersebut mengalami kerugian yang serius maka PT X tersebut mengajukan pengurangan PBB dan diberikan pengurangan sebesar 20 % sehingga pajak yang harus dibayar sebesar Rp. 2.000.000.000,- tetapi berdasar kemampuan real-nya PT X hanya mampu membayar sebesar Rp. 1.750.000.000,-. Tahun berikutnya karena kondisi keuangannya masih merugi dan kesulitan likuiditas maka PT. X mengajukan permohonan pengurangan PBB kembali.
Contoh di atas, jika mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-10/PJ.6/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Tata Cara Pemberian pengurangan PBB maka permohonan pengurangan PBB PT X tahun berikutnya tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan pengurangan.
Pada kasus tersebut, dengan mensyaratkan wajib pajak lunas PBB tahun sebelumnya maka rasa keadilan bagi wajib pajak tidak ada. Dengan kondisi perusahaan yang merugi dan kesulitan likuiditas seyogyanya Ditjen Pajak dapat memberikan kemudahan terhadap persyaratan diluar kemampuan wajib pajak. Oleh karena itu persyaratan permohonan pengurangan PBB untuk lunas PBB tahun sebelumnya untuk wajib pajak badan akan lebih dirasakan adil tidak dijadikan syarat mutlak tetapi hanya dijadikan salah satu faktor yang dipertimbangkan terkait dengan kepatuhan wajib pajak saja, ketika akan memberikan besaran persentase pengurang. Pada kasus-kasus seperti di atas dan jika peraturan yang ada tetap dipertahankan tidak akan memberikan kontribusi terhadap realisasi penerimaan melainkan akan menambah jumlah pokok tunggakan pajak.
Disamping itu, besaran persentasi pemberian pengurangan PBB terhadap wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan sangat bias, tidak ada aturan yang dapat dipedomani secara jelas dengan kata lain subyektifitas sangat tinggi. Kecenderungan besaran persentasi pengurangan yang diberikan sama dengan besaran persentasi yang diberikan tahun-tahun sebelumnya. Dari beberapa kasus yang terjadi permohonan pengurangan PBB wajib pajak badan dapat diberikan jika Current ratio-nya kurang dari 1, sedangkan besaran persentasinya variatif tanpa dijelaskan alasannya. Menurut penulis, selain laporan keuangan yang menunjukan kerugian perlu dipertimbangkan pula current ratio, besaran quick test ratio dan rasio arus kas yang diatur secara jelas dalam peratruran. Rasio arus kas ditujukan untuk menghitung kemampuan arus kas operasi dalam membayar kewajiban lancar. Surat Tanda Terima Setoran (STTS) pajak tahun sebelumnya tidak dijadikan persyaratan mutlak. Namun demikian, pembayaran atau angsuran pajak tahun-tahun sebelumnya dijadikan bahan pertimbangan bahwa wajib pajak tersebut mempunyai niat baik untuk memenuhi kewajibannya.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-10/PJ.6/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Tata Cara Pemberian pengurangan PBB perlu ditinjau kembali, khususnya terkait dengan persyaratan bagi wajib pajak badan dan besaran persentase agar dapat memudahkan pelaksanaan di lapangan dan dapat memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak.
