Direktur PT.  “X” pada tanggal 22 Maret 2005 mengajukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa), setelah mengisi dan menyerahkan formulir yang disyaratkan PT. “X” mendapatkan surat bukti pendaftaran. Dan oleh petugas Kapenpa tersebut akan diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan. Padahal menurut ketentuan yang berlaku paling lambat 3 hari  setelah diterima surat pendaftaran sebagai PKP maka KPP harus sudah menerbitkan surat ketetapan pengukuhan sebagai PKP. Karena merasa sudah mendaftar sebagai PKP, selama periode tahun pajak 2006 PT. “X” melakukan penyerahan BKP dan melakukan pemungutan Pajak keluaran disertai pembuatan faktur pajak dan melakukan pelaporan SPT Masa tahun 2006 dan dalam pelaporannya  semua Pajak Masukan kreditkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan karena pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak Baru dikeluarkan atau dikukuhkan pada tanggal 30 Maret 2007 maka semua pajak masukan dikoreksi dan tidak dapat dikreditkan.

Permasalahan.

1. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan pajak bahwa sebelum dikukuhkan sebagai PKP wajib pajak tidak dibenarkan menerbitkan faktur Pajak, padahal PT “X” tersebut sudah mengeluarkan faktur pajak dan memungut pajak dan sudah dilaporkan, Apa tindakan wajib pajak (PT. “X”)?

2. Pertanggungjawaban KPP atas keterlambatan penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) kepada wajib pajak?