Pajak


Berita tentang remunerasi kembali mencuat kembali di Harian Bisnis Indonesia, pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari harian tersebut.

“Remunerasi sudah berjalan tiga bulan. Kalau dalam enam bulan tidak di-deliver ke reformasi, saya ambil remunerasinya,” ujarnya dalam seminar bertema Peran Inspektorat Jenderal (Itjen) Dalam Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan.
(lagi…)

Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Dalam peristiwa hukum tersebut masih banyak celah atau yang sering terjadi salah penafsiran antara Kantor Pajak (KP.PBB) dan Badan Pertanahan Nasional atau biasa disebut dengan grey area, salah satu dari peristiwa hukum yang masih debatable adalah peristiwa waris. (lagi…)

Semakin terglobalisasinya perekonomian menyebabkan persaingan antar perusahaan semakin ketat, persaingan tersebut menuntut perusahaan untuk dapat segera beradaptasi dengan kondisi makro. Ketidak mampuan mengantisipasi perkembangan global akan mengakibatkan kesulitan yang serius. Kenyataan kesulitan dunia usaha seringkali melanda perusahaan yang dapat menimbulkan kesulitan operasional, kesulitan likuiditas bahkan menuju kepada kebangkrutan yang sulit dihindari. Hal ini akan berpengaruh langsung terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya salah satunya terkait dengan kewajiban perpajakan dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Sesuai dengan sifatnya bahwa PBB adalah pajak obyektif sehingga dalam pengenaan pajaknya yang dilihat didasarkan kepada keadaan obyeknya dan tidak dipengaruhi oleh subyek pajaknya. Meskipun demikian, jika wajib pajak badan ataupun wajib pajak orang pribadi tidak mempunyai kemampuan disisi keuangannya maka wajib pajak tersebut dapat menggunakan haknya dengan mengajukan pengurangan pajak sesuai dengan pasal 19 undang-undang PBB.

Dalam menyelesaikan permohonan pengurangan PBB baik yang diajukan wajib pajak orang pribadi atau pun wajib pajak badan aturan yang digunakan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-10/PJ.6/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Tata Cara Pemberian pengurangan PBB. Pada peraturan tersebut persyaratan keduanya hanya berbeda pada Wajib Pajak badan harus dilampiri dengan Foto copy SPT tahun sebelumnya dan Laporan Keuangan Perusahaan, sedangkan untuk persyaratan lainnya sama, yaitu SPPT tahun pajak yang diajukan dan foto copy STTS tahun sebelumnya. Dengan persyaratan tersebut, jelas wajib pajak sebelum mengajukan permohonan pengurangan PBB terlebih dahulu harus membayar lunas tahun sebelumnya, karena STTS (surat tanda terima setoran) pada dasarnya akan diberikan apabila telah dibayar lunas sesuai nominal yang tercantum. Kenyataan ini, nampaknya sulit untuk dapat dipenuhi oleh wajib pajak yang pajak terhutangnya cukup besar. Kebijakan yang telah diambil membolehkan kepada wajib pajak badan sektor P3 untuk mengangsur pembayaran PBB terhutang sampai dengan batas waktu jatuh tempo pembayaran.

Kebijakan tersebut nampaknya dapat dilaksanakan dengan baik manakala perusahan atau wajib pajak badan dalam kondisi normal atau tidak mengalami kesulitan dari sisi keuangan atau dengan kata lain cash flow-nya bagus, tetapi jika perusahaan sedang mengalami kesulitan likuiditas bahkan menuju kebangkrutan maka untuk memenuhi kewajiban itu akan sangat sulit dipenuhi sampai dengan jatuh tempo yang ditentukan. Kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendek termasuk kewajiban perpajakan khususnya PBB sebenarnya dapat dilihat dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan melihat quick test ratio atau current ratio, berapa besar kemampuan wajib pajak tersebut memenuhi kewajibannya termasuk didalamnya kewajiban membayar PBB.

Contoh.
Pajak terhutang PT. X sebesar Rp. 2.500.000.000,- , karena perusahaan tersebut mengalami kerugian yang serius maka PT X tersebut mengajukan pengurangan PBB dan diberikan pengurangan sebesar 20 % sehingga pajak yang harus dibayar sebesar Rp. 2.000.000.000,- tetapi berdasar kemampuan real-nya PT X hanya mampu membayar sebesar Rp. 1.750.000.000,-. Tahun berikutnya karena kondisi keuangannya masih merugi dan kesulitan likuiditas maka PT. X mengajukan permohonan pengurangan PBB kembali.
Contoh di atas, jika mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-10/PJ.6/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Tata Cara Pemberian pengurangan PBB maka permohonan pengurangan PBB PT X tahun berikutnya tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan pengurangan.

Pada kasus tersebut, dengan mensyaratkan wajib pajak lunas PBB tahun sebelumnya maka rasa keadilan bagi wajib pajak tidak ada. Dengan kondisi perusahaan yang merugi dan kesulitan likuiditas seyogyanya Ditjen Pajak dapat memberikan kemudahan terhadap persyaratan diluar kemampuan wajib pajak. Oleh karena itu persyaratan permohonan pengurangan PBB untuk lunas PBB tahun sebelumnya untuk wajib pajak badan akan lebih dirasakan adil tidak dijadikan syarat mutlak tetapi hanya dijadikan salah satu faktor yang dipertimbangkan terkait dengan kepatuhan wajib pajak saja, ketika akan memberikan besaran persentase pengurang. Pada kasus-kasus seperti di atas dan jika peraturan yang ada tetap dipertahankan tidak akan memberikan kontribusi terhadap realisasi penerimaan melainkan akan menambah jumlah pokok tunggakan pajak.

Disamping itu, besaran persentasi pemberian pengurangan PBB terhadap wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan sangat bias, tidak ada aturan yang dapat dipedomani secara jelas dengan kata lain subyektifitas sangat tinggi. Kecenderungan besaran persentasi pengurangan yang diberikan sama dengan besaran persentasi yang diberikan tahun-tahun sebelumnya. Dari beberapa kasus yang terjadi permohonan pengurangan PBB wajib pajak badan dapat diberikan jika Current ratio-nya kurang dari 1, sedangkan besaran persentasinya variatif tanpa dijelaskan alasannya. Menurut penulis, selain laporan keuangan yang menunjukan kerugian perlu dipertimbangkan pula current ratio, besaran quick test ratio dan rasio arus kas yang diatur secara jelas dalam peratruran. Rasio arus kas ditujukan untuk menghitung kemampuan arus kas operasi dalam membayar kewajiban lancar. Surat Tanda Terima Setoran (STTS) pajak tahun sebelumnya tidak dijadikan persyaratan mutlak. Namun demikian, pembayaran atau angsuran pajak tahun-tahun sebelumnya dijadikan bahan pertimbangan bahwa wajib pajak tersebut mempunyai niat baik untuk memenuhi kewajibannya.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-10/PJ.6/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Tata Cara Pemberian pengurangan PBB perlu ditinjau kembali, khususnya terkait dengan persyaratan bagi wajib pajak badan dan besaran persentase agar dapat memudahkan pelaksanaan di lapangan dan dapat memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak.

Lunasi pajaknya  awasi penggunaannya, Slogan Direktorat Jenderal Pajak yang selalu didengungkan disetiap kesempatan,  poster-poster di tempat-tempat strategis dan bahkan iklan-iklan di media massa maupun di media elektronik. Tujuannya adalah bagaimana menarik minat masyarakat, khususnya Wajib Pajak untuk sadar akan kewajibannya membayar pajak dan mengajak mereka untuk berperan  dalam mengawasi penggunaan dana yang mereka bayarkan. Bagaimanapun juga kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela (voluntary of compliance) merupakan tulang punggung sistem self assesment.

Kenyataanya, tidak banyak orang yang secara sadar akan kewajiban perpajakannya dan mengerti essensi dari pajak itu sendiri melainkan hampir sebagian besar orang melaksanakan kewajibannya perpajakannya hanya memenuhi ketentuan yang sudah ada, bagi warga masyarakat desa dalam membayar PBB yang mereka tahu bahwa mereka bayar pajak karena sudah turun-menurun atau mereka berpikir bahwa tanah yang dimanfaatkannya sudah diakui oleh Negara/pemerintah dengan membayar pajak.

Dalam menyikapi kepatuhan atau kesadaran masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakan, ada dua jenis kepatuhan yaitu: pertama, kepatuhan formal adalah suatu keadaan di mana wajib pajak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, kedua, kepatuhan material adalah suatu keadaan di mana wajib pajak secara substantif atau hakikatnya sesuai dengan isi dan jiwa undang-undang perpajakan. Tidak dipungkiri untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak sering memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang berpredikat pembayar pajak dalam jumlah besar tetapi predikat tersebut belum tentu dia mencerminkan sebagai wajib pajak patuh dengan demikian tidak ada hubungannya antara kepatuhan dengan besaran jumlah yang dibayar. Kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kondisi sistem administrasi perpajakan, pelayanan pada wajib pajak, penegakan hukum perpajakan, pemeriksaan pajak dan tarif pajak. Patut disyukuri bahwa perkembangan perpajakan Nasional kita mengarah kepada sistem yang lebih baik melalui kebijakan modernisasi pepajakan di semua lini birokrasi dan sistem teknologi informasi. Memang sampai sejauh ini belum sepenuhnya menunjukan hasil yang optimal yang dapat dirasakan oleh masyarakat akan keberadaan kantor-kantor pajak modern tetapi ada perubahan yang cukup signifikan dibandingkan dengan kantor-kantor pajak sistem lama, misalnya pelayanan saya rasakan cenderung lebih baik apalagi dengan adanya Account Representative yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam berhubungan dengan kantor pajak. Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah (Ditjen Pajak) adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia khususnya di bidang perpajakan secara profesional karena masih banyak diketemukan SDM yang kurang qualifed ketika berhadapan wajib pajak atau ketika dalam pemeriksaan ataupun penilaian (PBB) atau dengan kata lain the right man on the right place.  

Kepatuhan wajib pajak harus tetap dijaga, biasanya mereka akan memberikan appresiasi positif jika diberikan reward misalnya diberikan pelayanan yang lebih kepada mereka dalam melaksanakan sistem administrasinya tanpa mengurangi profesionalisme fiskus, ini salah satu bentuk penghargaan bagi wajib pajak.

Meskipun demikian, sudah bukan rahasia bahwa masyarakat mempunyai kecenderungan untuk meloloskan diri dari pembayaran pajak karena membayar pajak adalah suatu aktivitas yang tidak lepas dari kondisi behavior wajib pajak itu sendiri. Adanya ketidakcocokan data ataupun ketidakpuasan terhadap pengenaan pajaknya seringkali diwujudkan dalam bentuk perlawanan. Bentuk perlawanan seperti ini, memiliki kecenderungan menjadi penghambat pemungutan pajak dan pada akhirnya akan mempengaruhi jumlah penerimaan negara dari sektor pajak. Untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya maka fungsi pengawasan sekaligus pembinaan harus diefektifkan karena ini merupakan konsekuensi dari pemberian kepercayaan kepada wajib pajak (self assesment), sedangkan dalam rangka membina wajib pajak tidak patuh maka tax enforcement harus ditegakkan.  Pilar-pilar penegakan hukum pajak (tax law enforcement) meliputi tax audit, tax investigation dan tax collection. Jika pilar-pilar ini tidak dijaga dengan baik maka saya yakin penerimaan negara dari pajak tidak akan tercapai dengan baik, bahkankredibilitas orang-orang pajak akan tetap sama seperti prasangka masyarakat sebelumnya, yaitu wajib pajak patuh pada orang pajak tetapi tidak patuh dan sadar pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Direktur PT.  “X” pada tanggal 22 Maret 2005 mengajukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa), setelah mengisi dan menyerahkan formulir yang disyaratkan PT. “X” mendapatkan surat bukti pendaftaran. Dan oleh petugas Kapenpa tersebut akan diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan. Padahal menurut ketentuan yang berlaku paling lambat 3 hari  setelah diterima surat pendaftaran sebagai PKP maka KPP harus sudah menerbitkan surat ketetapan pengukuhan sebagai PKP. Karena merasa sudah mendaftar sebagai PKP, selama periode tahun pajak 2006 PT. “X” melakukan penyerahan BKP dan melakukan pemungutan Pajak keluaran disertai pembuatan faktur pajak dan melakukan pelaporan SPT Masa tahun 2006 dan dalam pelaporannya  semua Pajak Masukan kreditkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan karena pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak Baru dikeluarkan atau dikukuhkan pada tanggal 30 Maret 2007 maka semua pajak masukan dikoreksi dan tidak dapat dikreditkan.

Permasalahan.

1. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan pajak bahwa sebelum dikukuhkan sebagai PKP wajib pajak tidak dibenarkan menerbitkan faktur Pajak, padahal PT “X” tersebut sudah mengeluarkan faktur pajak dan memungut pajak dan sudah dilaporkan, Apa tindakan wajib pajak (PT. “X”)?

2. Pertanggungjawaban KPP atas keterlambatan penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) kepada wajib pajak?

« Halaman Sebelumnya