Pajak


pengadilan

Hukum yang baik di tangan Penegak Hukum yang  tidak baik hasilnya menjadi  tidak baik.

Hukum yang tidak baik ditangan Penegak Hukum  yang baik hasilnya akan menjadi baik

Ungkapan di atas sering kita dengar dan kita baca. Bahkan mungkin kita menyaksikan sendiri apa yang terjadi atas suatu kasus hukum yang ada di negeri kita tercinta ini. Beberapa hari yang lalu ada berita kasus di pengadilan Makassar berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak milyaran rupiah tetapi jaksa hanya menuntut 3 bulan penjara. (lagi…)

Lebah Madu

Lebah Madu

Muhamad S. Hidayat ketua umum Kadin, menyampaikan salah satu agenda dari sisi perpajakan, yaitu ” Soal sunset policy, Kadin sepenuhnya mendukung. Kita hanya minta supaya diperpanjang. Setidaknya, hingga tiga bulan ke depan, Maret-lah. Kalau berdasar undang-undangnya sudah nggak bisa, bias dibuat Perppu. Saya ditanya menkeu apa alasannya, ya karena krisis. Kita berpikir bagaimana menanggulangi krisis. Jadi, harus diberi waktu. Prosedur sunset policy itu kan cukup panjang, berbagai formulir. Depkeu juga masih perlu sosialisasi kok”(jawa pos). (lagi…)

Reformasi birokrasi perpajakan di Departemen Keuangan RI telah berjalan selama kurang lebih 6 tahun yang dilakukan secara bertahap. Ada perubahan yang terjadi secara mendasar dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu struktur organisasi, methode, bisnis proses dan supporting data. Namun demikian, perubahan yang paling penting adalah perubahan mind set atau paradigma SDM-nya. Perubahan ini sudah mulai dapat dirasakan oleh Masyarakat khususnya Wajib Pajak, berbagai cerita positif tentang pelayanan KPP Pratama telah terekspos di media cetak tetapi  juga tidak dapat dikesampingkan adanya kritik-kritik lain dari masyakarat. (lagi…)

    Sejalan dengan perkembangan modernisasi yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, perubahan-perubahan yang mendasar telah dan terus dilakukan untuk mengantisipasi modernisasi tetap konsisten sesuai dengan rencana semula. Modernisasi telah dimulai dengan adanya perubahan struktur birokrasi, bisnis proses dan optimalisasi teknologi informasi, serta remunerasi pegawai. Berkaitan dengan teknologi informasi di Direktorat Jenderal Pajak ada dua system yang dikembangkan, yaitu basis data SISMIOP untuk system administrasi PBB dan basis data SIP untuk system perpajakan (PPh & PPN) dengan identitasnya masing-masing. Sejak tahun 2006 kegiatan ektensifikasi perpajakan terus (lagi…)

Kesalahan entry atau ketik tidak dapat dipungkiri sangat mungkin terjadi ketika melakukan pemutakhiran atau perekaman data obyek dan subyek PBB, akibatnya data pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) mengandung kekeliruan. Banyaknya SPPT-nya yang diterbitkan atas kesalahan/kekeliruan seperti itu sulit untuk dideteksi dengan baik sehingga kekeliruan itu akan diketahui setelah ada feed back dari wajib pajak atau pemda (kelurahan).

Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan:

(lagi…)

Dengan dalih melaksanakan pembangunan, pemerintah sering mengambil langkah-langkah yang tidak populer dengan melakukan penertiban bangunan-bangunan liar yang dipergunakan masyarakat untuk tempat tinggal. Dampak dari penertiban ini sangat luar biasa, penolakan oleh masyarakat sering terjadi bahkan penertiban harus dilakukan dengan pemaksaan alias penggusuran terhadap bangunan-bangunan tersebut. (lagi…)

Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/ KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau pembatalan Ketetapan Pajak dan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP. (lagi…)

Menarik untuk dicermati kasus wajib pajak pada harian kompas tanggal 12 Januari 2008 pada rubrik opni dengan judul “Internal Kantor Pajak Menjadi Risiko Wajib Pajak”. Pada kasus tersebut, WP telah membayar pajak baik dari sisi pembeli (BPHTB) ataupun sisi penjual pasal 4 ayat 2 PPh dengan dibuktikan adanya SSB dan SSP. Untuk urusan balik nama di BPN kedua bukti bayar tersebut diharuskan dilakukan validasi di KPP Pratama Cibinong. Validasi tidak dapat diberikan karena alasan basis data (komputerisasi). (lagi…)

Halaman Berikutnya »