Take Home Pay

Dampak kasus GT sudah menembak para pejabat/birokrat lintas instansi dari para penegak hukum. Para puncuk pimpinan pada instansi-intansi tersebut sudah mulai bereaksi dengan mengambil langkah-langkah yang dianggap tepat. Bahkan kementrian keuangan telah memberhentikan dengan tidak hormat atas status GT sebagai PNS dan melakukan rotasi beberapa pejabat eselon II serta tidak menutup kemungkinan akan segera melakukan rotasi para pejabat eselon III dan eselon IV dalam waktu dekat, khususnya di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding. Apakah dengan adanya rotasi/mutasi sudah cukup untuk menyelesaikan dampak kasus GT tersebut? Tentunya kita sepakat menjawab “Tidak” karena banyak “PR” yang harus diselesaikan dan dijelaskan oleh DJP khususnya dalam rangka mengembalikan citra/image di mata masyarakat, khususnya Wajib Pajak. Ada dua yang paling disorot oleh masyarakat berkenaan dengan kasus GT di DJP yaitu pola remunerasi dan sistem pengawasan.

Pertama pola remunerasi.

Jauh sebelum modernisasi banyak orang mengatakan bahwa gaji PNS di Indonesia sangat tidak layak untuk hidup normal atau dengan kata lain sangat rendah. Salah satu dampak dari gaji yang rendah banyak para pengamat menilai bahwa banyak korupsi di lingkungan birokrat disebabkan salah satunya disebabkan karena faktor ini, termasuk juga di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Bagaimana mau bekerja dengan baik jika perutnya keroncongan, sementara di depan mata angka-angka rupiah beterbangan (ha ha ha ha ha …………….. daun kaleeee beterbangan), begitulah kira-kira yang terlintas dalam benak saya. Kementerian keuangan meresponnya dengan melakukan modernisasi DJP sebagai pilot project dan hasilnya penerimaan dari sektor perpajakan mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Salah satu bentuk modernisasi DJP ditandai dengan adanya perubahan sistem dan struktur organisasi serta kode etik pegawai DJP yang diikuti dengan pemberian remunerasi.

Dengan adanya kasus GT yang mencuat ke publik seolah-olah upaya yang telah dilakukan oleh DJP selama ini tidak membekas alias sia-sia oleh sebagian masyarakat. Mereka beranggapan bahwa remunerasi tidak berpengaruh apa-apa terhadap orang-orang seperti GT. Dengan adanya pemberitaan yang terus-menerus dihampir seluruh media masa, bahkan para pengamat dan pemerhati memberikan komentar negatif atas modernisasi DJP mengakibatkan sebagian besar image yang terbentuk seolah-olah pegawai pajak sama seperti GT. Apakah betul remunerasi tidak merubah perilaku dan sikap pegawai untuk korup?

Di atas telah disebutkan bahwa gaji rendah merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan korupsi. Jadi tidak serta merta kalau gaji kecil lantas orang tersebut menjadi korup. Dengan adanya remunerasi diharapkan mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan layak hidup normal, sehingga mereka tidak ada alasan untuk melakukan korupsi dengan dalih penghasilannya tidak mencukupi. Kalau pegawai tersebut gaji sudah mencukupi tetapi juga masih korup berarti memang pegawai tersebut mental korup, terhadap pegawai tersebut layak untuk diberikan hukuman yang berat atau dibuang ke “laut” (hmmmmmmmmm ……………………. Emangnya ikan)

Berdasarkan hasil survey dan pernyataan sekjen Komisi Pemberantasan Mafia Hukum bahwa indeks korupsi di Indonesia mengalami penurunan, salah satunya disebabkan karena adanya modernisasi di DJP. Pernyataan dari GT (“oknum petugas pajak”) praktek kolusi korupsi di DJP sejak modernisasi ruang geraknya semakin sempit. Di tingkat pelayanan di semua kantor pelayanan pajak sudah menjadi lebih baik. Dari fakta-fakta tersebut, remunerasi dapat mengeliminasi atau mengurangi dorongan seseorang untuk melakukan korupsi. Memang benar dengan adanya remunerasi tidak serta merta semua pegawai DJP menjadi tidak korup 100 %. Namun menurut pengamatan saya pemberian remunerasi arahnya sudah on the track sesuai dengan tujuan modernisasi dan kalau bisa terusin sampai ke PNS-PNS di kementrian lain.

Pencabutan atau peninjauan kembali remunerasi pegawai DJP karena adanya kasus GT perlu dipertimbangkan 1000 kali dampaknya, baik terhadap pola dan sistem di lingkungan kerja maupun take home pay setiap pegawai (“dapur keluarga yang sudah tergadaikan di bank he he he he ………………………. ”).

Kedua sistem pengawasan

Salah satu yang ikut di sorot oleh masyarakat terkait dengan kasus GT adalah sistem pengawasan yang lemah berkaitan dengan unit-unit yang mengandung resiko untuk melakukan kolusi dengan Wajib Pajak. Banyak masukan dari para pengamat dan pemerhati perpajakan, misalnya pengawasan terhadap perilaku dan gaya hidup pegawai pajak, evaluasi terhadap keputusan sengketa pajak, LHKP sebelum dan sesudah menjabat dan lain-lain. Yang menarik dari pilihan altenatif di atas adalah sistem pengawasan terhadap gaya hidup dan perilaku pegawai pajak. Apakah seseorang yang korup akan serta merta tercermin dari perilaku dan gaya hidup? Belum tentu. Sampai sejauh mana pengawasan gaya hidup dan perilaku pegawai dilakukan? Apakah hanya pegawai tersebut, bagaimana dengan keluarga kerabatnya …… piuh!!!!! Kayaknya masih banyak pekerjaan lain dibandingkan dengan mengawasi hal-hal seperti itu. Hemat saya biarkan masyarakat sekitarnya yang mengawasi, menilai dan melaporkan…….

Pengawasan dengan melakukan evaluasi pekerjaan dan verifikasi LHKP akan lebih terukur dibandingkan dengan sekedar melakukan pengawasan terhadap gaya hidup dan perilaku.