
Lebah Madu
Muhamad S. Hidayat ketua umum Kadin, menyampaikan salah satu agenda dari sisi perpajakan, yaitu ” Soal sunset policy, Kadin sepenuhnya mendukung. Kita hanya minta supaya diperpanjang. Setidaknya, hingga tiga bulan ke depan, Maret-lah. Kalau berdasar undang-undangnya sudah nggak bisa, bias dibuat Perppu. Saya ditanya menkeu apa alasannya, ya karena krisis. Kita berpikir bagaimana menanggulangi krisis. Jadi, harus diberi waktu. Prosedur sunset policy itu kan cukup panjang, berbagai formulir. Depkeu juga masih perlu sosialisasi kok”(jawa pos).
Atas usul Kamar Dagang dan Industri agar periode sunset policy diperpanjang tersebut, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengakomodasi. Tujuannya, agar pemerintah bisa mewadahi perkembangan wajib pajak baru yang ingin pembayaran pajaknya berlangsung baik. Tapi, agar kebijakan itu tidak melanggar undang-undang, pemerintah hanya memberikan keringanan agar pembayaran akibat koreksi SPT diperpanjang sampai 31 Maret. “Klaimnya tetap paling lambat 31 Desember 2008,” katanya. Dengan pola ini, Sri Mulyani berharap arus kas perusahaan tak terganggu. Kebijakan itu diharapkan bisa membantu perusahaan yang kesulitan dan terganggu arus kasnya akibat krisis keuangan global.(Sindo)
UU Nomor 28 Tahun 2007 pasal 37A ayat, berbunyi “Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberithuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan saksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan“. Dengan ketentua ini, berarti sudah final bahwa sunset policy berakhir tanggal 31 Desember 2008, jika akan dilakukan perpanjangan berarti diperlukan Undang-undang perubahan, Bagaimana dengan Perpu?
Dengan waktu yang tinggal beberapa hari lagi, cukup sulit untuk merumuskan sekaligus mengeluarkan peraturan pengganti Undang-undang. Alasan Kadin minta diperpanjang periode sunset policy karena krisis global tidak dapat dibenarkan. Apakah ada kaitan antara pelaksanaan sunset policy dengan krisis global saat? Padahal Wajib Pajak dihimbau untuk menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun 2007, sehingga tidak ada relevansinya antara krisis sekarang dengan sunset policy.
Apakah anda sudah memanfaatkan sunset policy?
5 Januari 2009 at 10:27 am
WAH SUDAH TERJADI KANG, ADA PERPANJANGAN SUNPOL S.D 28 PEBRUARI 2009, PERPU SEDANG DIBUAT
6 Januari 2009 at 1:03 pm
Iya, kayaknya berlaku mundur. Matahari mau tenggelam, … kok bisa ditahan he he he!