Reformasi birokrasi perpajakan di Departemen Keuangan RI telah berjalan selama kurang lebih 6 tahun yang dilakukan secara bertahap. Ada perubahan yang terjadi secara mendasar dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu struktur organisasi, methode, bisnis proses dan supporting data. Namun demikian, perubahan yang paling penting adalah perubahan mind set atau paradigma SDM-nya. Perubahan ini sudah mulai dapat dirasakan oleh Masyarakat khususnya Wajib Pajak, berbagai cerita positif tentang pelayanan KPP Pratama telah terekspos di media cetak tetapi  juga tidak dapat dikesampingkan adanya kritik-kritik lain dari masyakarat.

Salah satu lembaga survey yang melakukan penelitian terhadap DJP menyatakan bahwa modernisasi DJP “on the track” dan yang lebih penting penerimaan Negara tidak terganggu. Umumnya di Negara-negara yang telah melakukan perubahan serupa, pada masa transisi penerimaan Negara cenderung mengalami penurunan atau stagnan.

Penerimaan Negara dari pajak tiap tahun terus mengalami kenaikan sejalan dengan tuntutan APBN. Namun, perbandingan realisasi penerimaan pajak dengan Gross Domestik Bruto (GDP) atau tax ratio-nya ada pada kisaran 13,5% – 14%, jika di tambah dengan bea masuk dan pajak daerah maka tax ratio-nya sekitar 16% – 16,5%. Padahal  Negara-negara lain yang hampir sama dengan Indoensia sebagai Negara berkembang, tax ratio-nya antara 20% – 21%. Ini berarti ada kekurangan penerimaan pajak sebesar 4 % dari GDP per tahunnya. Bagaimana jika 10 tahun?

Salah satu penyebab tax ratio kita masih rendah adalah setoran pajak belum dapat dikumpulkan secara optimal. Ada tiga yang menjadi perhatian saya atas tidak optimalnya penerimaan pajak, yaitu internal Direktorat Jenderal Pajak, kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak dan kepercayaan (trust) antara fiskus dan Wajib Pajak.

Sunset Policy ujian kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak

Program sunset policy 2008 yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak merupakan amanat UU Nomor 28 Tahun 2007 pasal 37A ayat, berbunyi “Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberithuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan samlsi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.  Menurut saya, kebijakan ini merupakan ujian bagi masyarakat khususnya Wajib Pajak akan kesadaran/kepatuhan membayar pajak dan kepercayaan Wajib Pajak terhadap fiskus.

Kebijakan sunset policy ditanggapi beragam, masih ada keragu-raguan bahkan ada juga yang bepikiran bahwa kebijakan ini hanyalah jebakan belaka. Ini dapat dimaklumi karena Wajib Pajak belum yakin betul sampai seberapa jauh wajib pajak mendapat jaminan bebas risiko pemeriksaan kembali kepada pilihan keterbukaan wajib pajak, Full Disclosure atau Partial Disclosure Reporting. Bebas dari risiko pemeriksaan pajak memang memiliki daya tarik yang lebih “menggoda” dibanding hanya tidak dikeluarkannya sanksi administrasi berupa bunga. Mengapa? Tidak lain karena wajib pajak cenderung menghindari pemeriksaan. Ada ketakutan bakal terungkapnya penghasilan yang sebenarnya sehingga mendapatkan penetapan pajak yang tinggi atau hanya takut pada efek kejutnya atau  lebih ekstrem takut pada pemeriksa pajaknya. Dengan sunset policy perlu dibangun saling percaya antara fiskus dan Wajib Pajak. Pesan yang dapat ditangkap dari program sunset policy adalah future benefit yang diperoleh dari pengungkapan  penuh atas penghasilan, harta, dan kewajiban yang dimiliki oleh Wajib Pajak.

Program sunset policy ini beberapa hari kedepan akan berakhir dan tahun 2009 merupakan tahun penegakan hukum (law enforcement).

Direktorat Jenderal Pajak sekarang sudah berubah, bagaimana dengan anda? (Slogan Ditjen Pajak, lho..)