Sejalan dengan perkembangan modernisasi yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, perubahan-perubahan yang mendasar telah dan terus dilakukan untuk mengantisipasi modernisasi tetap konsisten sesuai dengan rencana semula. Modernisasi telah dimulai dengan adanya perubahan struktur birokrasi, bisnis proses dan optimalisasi teknologi informasi, serta remunerasi pegawai. Berkaitan dengan teknologi informasi di Direktorat Jenderal Pajak ada dua system yang dikembangkan, yaitu basis data SISMIOP untuk system administrasi PBB dan basis data SIP untuk system perpajakan (PPh & PPN) dengan identitasnya masing-masing. Sejak tahun 2006 kegiatan ektensifikasi perpajakan terus digalakan dalam rangka menjaring wajib pajak potensial, khususnya wajib pajak orang pribadi baik dilakukan melaui tax base property ataupun melalui para pihak pemberi kerja. Hasil kegiatan ekstensifikasi tersebut sudah nampak, dimana sampai dengan saat ini jumlah wajib pajak sudah mencapai 3 juta WP. Namun demikian, jumlah itu belum mencapai jumlah WP yang optimal jika dibandingkan dengan jumlah pendududk Indonesia sebanyak 225 juta jiwa.
Sulit untuk mengembangkan atau menyisir WP dengan hanya mengandalkan data yang sudah ada pada SIP dan jumlah SDM terbatas, perlu adanya terobosan baru yang lebih tepat sasaran. Dengan adanya basis data SISMIOP dan basis data geografis PBB sesungguhnya dapat dimanfaatkan dengan baik ketika akan melakukan penyisisran WP potensial atau kata lain metode tax base property. Metode ini dapat dilakukan secara optimal, apabila koneksi data antara basis data SISMIOP dan SIP sudah dapat dilakukan.
Sejak tahun 2002, upaya matching data SISMIOP dan SIP telah dilakukan tetapi belum menunjukan hasil yang baik. Matching tersebut dilakukan berdasarkan nama wajib pajak atau alamat wajib pajak. Padahal nama dan alamat wp tidak ada standarisasi yang disepakati sehingga matching sering terjadi redundant atau tidak koneksi.
Dalam form SPOP PBB sudah terdapat kolom NPWP tetapi sangat jarang sekali WP PBB mencantumkan karena mereka mengatakan tidak punya ketika dilakukan pendataan dalam rangka pembentukan basis data. Jika data WP PBB sudah terdaftar jauh sebelumnya, maka sulit untuk mendeteksi atau menanyakan apakah sudah memiliki NPWP atau tidak. Sepanjang mereka tidak complain data pada SPPT-nya maka Wajib Pajak tidak akan menemui dan melaporkan data yang sebenarnya ke KPP. Oleh karena itu, pemenuhan data NPWP melalui basis data SISMIOP relative sulit dan memakan waktu yang lama.
Pertanyaanya: Bagaimana dengan form SPT yang digunakan WP?
Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya minimal satu tahun sekali WP melakukan pelaporan melalui SPT atau satu bulan sekali kalau WP tersebut adalah PKP (pengusaha kena pajak). Dalam pengisian SPT baik masa atau tahunan wajib pajak harus mengisi nama dan alamat wajib pajak, jika berbicara alamat pasti menunjuk pada suatu tempat atau lokasi yang ada di muka bumi Indonesia yang sudah dikenakan PBB. Oleh karena itu, pada form SPT masa atau SPT Tahunan seyogya diberikan kolom NOP sesuai dengan alamat wajib pajak tersebut. Kalau itu sudah dapat dilakukan hanya membutuhkan waktu satu tahun saja matcing data sismiop dan SIP sudah dapat dilakukan sekaligus. Dan Mapping wajib pajak dapat dilakukan melalui basis data SIG PBB.
Satu Tanggapan to “Penggabungan basis data SISMIOP dan SIP Pajak melalui SPT ber-NOP”
Sebenarnya kalo ada tim khusus yang menangani penggabungan ini, jadi lebih konsen gitu.
Dan bila ada pembentukan basis data (misal SISMIOP) sekalian pembentukan/pemutakhiran basia data SIP juga. jadi ndak double kerja nanti kedepannya.
14 Agustus 2008 at 3:52 pm
Sebenarnya kalo ada tim khusus yang menangani penggabungan ini, jadi lebih konsen gitu.
Dan bila ada pembentukan basis data (misal SISMIOP) sekalian pembentukan/pemutakhiran basia data SIP juga. jadi ndak double kerja nanti kedepannya.