Kesalahan entry atau ketik tidak dapat dipungkiri sangat mungkin terjadi ketika melakukan pemutakhiran atau perekaman data obyek dan subyek PBB, akibatnya data pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) mengandung kekeliruan. Banyaknya SPPT-nya yang diterbitkan atas kesalahan/kekeliruan seperti itu sulit untuk dideteksi dengan baik sehingga kekeliruan itu akan diketahui setelah ada feed back dari wajib pajak atau pemda (kelurahan).

Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan:

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

(2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 36 Ayat (1) b KUP

Demikian juga Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan Surat Keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

Dari uraian tersebut, permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar (pasal 36 ayat (1) b KUP) dapat dilakukan oleh wajib pajak jika hak wajib pajak mengajukan keberatan tidak memenuhi persyaratan formal (lewat waktu). Perbedaannya adalah atas surat keputusan keberatan, jika wajib pajak tidak puas dapat mengajukan banding, sedangkan pasal 36 KUP ayat (1) b tidak dapat banding.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-59/PJ./2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) atau SKP (Surat Ketetapan Pajak). Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak pada dasarnya mengandung arti wajib pajak membantah atau tidak sependapat atas isi SPPT/SKP karena tidak atau kurang sesuai dengan keadaan sebenamya, mengenai:

a. Luas objek bumi dan atau bangunan, klasifikasi/Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan atau bangunan,
b. Terdapat perbedaan penafsiran Undang-undang dan peraturan perundang-undangan antara wajib pajak dengan fiskus, misalnya :

1) Penetapan Subjek Pajak sebagai wajib pajak;
2) Objek Pajak yang seharusnya tidak dikenakan PBB;
3) Penerapan Nilai Jual Kena Pajak(NJKP), Standar Investasi Tanaman (SIT), Run Of Mine (ROM), Free On Board (FOB), Free On Rail (FOR);
4) Penentuan saat pajak terutang;
5) Tanggal jatuh tempo.

Pembatalan SPPT adalah proses kegiatan penerbitan surat pembatalan atas penerbitan SPPT yang tidak seharusnya diterbitkan. Proses pembatalan SPPT ini, sering rancu dengan ketentuan pasal 36 ayat (1) b mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan yang tidak benar. Pembatalan SPPT dapat disebabkab dua hal, yaitu:
1. Obyek pajak tidak ada
2. Obyek pajak tidak seharusnya kena PBB
Apabila penerbitan SPPT ini tidak menunjukan adanya sengketa/beda penafsiran antara fiskus dan wajib pajak tetapi hanya kekeliruan penulisan/pengetikan ataupun kekeliruan perekaman data SPOP maka proses pembatalan SPPT menurut hemat saya dapat dikategorikan kedalam proses penyelesaian pembetulan SPPT (pasal 16 KUP), misalnya seharusnya jenis tanah diberikan kode “4” (fasilitas umum) tetapi diketik “1” atau “2” ayau “3”.
Namun demikian, jika kasus di atas terdapat sengketa seperti ada perbedaan penafsiran Undang-undang dan peraturan perundang-undangan antara wajib pajak dengan fiskus maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan keberatan (pasal 16 UU PBB) atau mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak (pasal 36 ayat (1) b KUP.