Dengan dalih melaksanakan pembangunan, pemerintah sering mengambil langkah-langkah yang tidak populer dengan melakukan penertiban bangunan-bangunan liar yang dipergunakan masyarakat untuk tempat tinggal. Dampak dari penertiban ini sangat luar biasa, penolakan oleh masyarakat sering terjadi bahkan penertiban harus dilakukan dengan pemaksaan alias penggusuran terhadap bangunan-bangunan tersebut.

Alasan sering dikemukakan oleh masyarakat yang menempati lahan-lahan tersebut sering dikaitkan dengan pengenaan/pemungutan pajak, khususnya PBB. Salah satu komentar senada dengan tulisan ini dari forum pembaca kompas tanggal 28 Pebruari 2008, sebagai berikut:  

  1. Ini betul2 gambaran negara dengan Pempinan dan APARAT serta PENDUDUK yang kacau balau meskipun mengaku berkebudayaan tinggi dan beragama. Pemukiman LIAR ditarik pajak macam2 termasuk PBB, diberi penerangan listrik PLN dan mungkin juga PAM tetapi entah uangnya masuk kemana.Akibatnya orangnya tidak mau digusur dan sudah merasa mempunyai HAK karena cukup lama tingal disitu bahkan turun temurun meskipun orang seberang.Dan dapat menjual barang dengan harga puluhan bahkan tarusan juta rupiah karena kalau yang di Rawasari ada gunci yang harganya 25 juta bahkan lebih.Jadi bukan orang miskin tetapi kalau mau ditertibkan berulah karena sebab2 diatas tersebut.
  2. beberapa hari ini saya menonton di salah stasiun TV swasta perihal penggusuran pedagang keramik di Rawasari. Dalam salah satu wawancara, korban penggusuran mengatakan bahwa mereka setiap tahun membayar pajak bumi dan bangunan. Yang menjadi pertanyaan saya:
    1. apakah dalam lahan yang gak resmi menurut pemerintah seperti kasus tersebut mereka memang bisa menjadi objek pajak?
    2. lalu, kalau ‘iya’ mengapa mereka diperlakukan dengan alasan menempati lahan secara illegal
    3. kalau tidak kemana PBB yang mereka bayarkan?

Dari komentar dan pertanyaan di atas, perlu dilihat aturan perundang-udangannya, yaitu UU Nomor 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Bunyi   Pasal 2 ayat (1): Yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.  Pasal 4 ayat (1):   Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. 
Dengan melihat bunyi undang-undang tersebut, jelaslah bahwa yang menjadi obyek pajak adalah seluruh permukaan bumi (termasuk perairan dan tubuh bumi yang ada dibawahnya) dan bangunan. Definisi bumi dan bangunan dapat dilihat pada pasal 1 Undang-undang PBB. Sedangkan subyek pajak-nya tidak harus yang memiliki, tetapi juga bisa yang menguasai atau yang memanfaatkan dari obyek pajak tersebut, sehingga nama yang tercantum pada surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) bisa pemilik, penyewa atau yang memanfaatkan. Perlu diketahui bahwa pengenaan PBB cenderung mengacu pada azas pemanfaatan.
 Perlu diketahui, obyek pajak yang tidak dikenakan pajak (Pasal 3) adalah:

a.   digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial,   kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
b.   digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
c.    merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
d.   digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
e.    digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional oleh yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Dengan demikian, jika ada obyek pajak yang seharus tidak dikenakan pajak dimanfaatkan oleh orang pribadi (masyarakat) atau badan maka obyek tersebut akan dikenakan pajak dan Wajib Pajak yang tercantum dalam SPPT-nya adalah orang atau pihak yang memanfaatkan obyek tersebut, dengan kata lain karena memanfaatkan/menikmati obyek tersebut maka mereka harus melaksanakan kewajibannya yaitu membayar PBB. Pertanyaan berikutnya: kapan saat terhutangnya?
Menurut Pasal 8 ayat (2) : Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam pengenaan PBB menurut UU ini, warga masyarakat tidak bisa melakukan penolakan penertiban.penggusuran dengan alasan telah membayar PBB tiap tahun.