Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/ KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau pembatalan Ketetapan Pajak dan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP.
1. Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP, berbunyi;
Direktur Jenderal Pajak dapat:
b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
Lebih lanjut dalam penejelasan: Demikian juga Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan Surat Keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.
2. Pasal 2, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/ KMK.04/2000, berbunyi;
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(2) Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak.
(3) Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang.
Pasal 49 KUP bahwa: Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku pula bagi undang-undang perpajakan lainnya kecuali apabila ditentukan lain.
Dengan melihat pasal 49 KUP di atas, maka ketentuan yang berkaitan dengan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar nampaknya berlaku juga untuk Pajak Bumi dan Bangunan. Namun, belum ada KP PBB yang menerapkan ketentuan ini. Permohonan keberatan PBB Wajib Pajak telah lewat waktu maka oleh kantor pelayanan PBB setempat permohonan tersebut tidak diterima dan WP tidak memiliki opsi lain.
Oleh karena itu, untuk dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada Wajib Pajak PBB dalam menjalankan haknya, maka ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf b KUP perlu diperjelas kaitannya dengan Pajak Bumi dan Bangunan agar tidak salah persepsi antara fiskus dan wajib pajak.