Menarik untuk dicermati kasus wajib pajak pada harian kompas tanggal 12 Januari 2008 pada rubrik opni dengan judul “Internal Kantor Pajak Menjadi Risiko Wajib Pajak”. Pada kasus tersebut, WP telah membayar pajak baik dari sisi pembeli (BPHTB) ataupun sisi penjual pasal 4 ayat 2 PPh dengan dibuktikan adanya SSB dan SSP. Untuk urusan balik nama di BPN kedua bukti bayar tersebut diharuskan dilakukan validasi di KPP Pratama Cibinong. Validasi tidak dapat diberikan karena alasan basis data (komputerisasi).

Pasal 9 ayat (1) UU BPHTB bahwa “Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk: a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan ayat (2) Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana maksud dalam ayat (1)”.

Dari ketentuan di atas sudah sangat jelas kewajiban apa yang harus dilakukan oleh WP, dengan telah dibayarnya BPHTB yang dibuktikan dengan SSB tidak ada lagi kewajiban lain. Berkaitan dengan kebenaran SSB, UU sudah mengatur dengan jelas adanya pemeriksaan. Jika SSB itu tidak benar maka akan dikeluarkan surat ketetapan berikut sanksi oleh KPP. Perlu diingat pelaksanaan BPHTB sudah self assesment.

Tidak ada ketentuan baik UU maupun aturan dibawahnya yang mengharuskan SSB atau SSP harus di validasi oleh KPP Pratama sebagai syarat balik nama di BPN.
Tujuan validasi sebenarnya baik walaupun tidak diatur, yaitu untuk menghindari kesalahan pengisian SSB oleh WP karena tidak sesuai dengan basis data di kantor pajak. Jadi, menurut saya sangat keliru jika hanya untuk validasi SSB dihubungkan dengan tunggakan PBB.

Dari kasus di atas, menurut saya petugas KPP Pratama Cibinong perlu melihat kembali peraturan-peraturan yang berlaku sehingga WP tidak merasa dipersulit dan kejadian itu tidak terulang kembali.
Kalau sudah modern (KPP Pratama), apakah validasi SSB masih perlu walaupun tidak aturannya?

“APA KATA DUNIA”