Berita tentang remunerasi kembali mencuat kembali di Harian Bisnis Indonesia, pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari harian tersebut.
“Remunerasi sudah berjalan tiga bulan. Kalau dalam enam bulan tidak di-deliver ke reformasi, saya ambil remunerasinya,” ujarnya dalam seminar bertema Peran Inspektorat Jenderal (Itjen) Dalam Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan.
Reformasi birokrasi sedang terus digulirkan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak dengan mulai dibentuk-nya KPP modern hampir disetiap kabupaten yang ada di Indonesia. Tahun 2007 seluruh KPP modern yang berada di pulau Jawa, Bali dan sebagian kecil luar jawa sudah terbentuk berikut SDM-nya walaupun baru Nota Dinas. Perubahan ini membawa dampak yang luar biasa, khususnya bagi para birokrasi jajaran Direktorat Jenderal Pajak. Menurut pengamatan saya adanya modernisasi, respon dari jajaran birokrasi DJP beragam tetapi secara garis besar hanya ada 2 kelompok, yaitu pro reformasi dan kontra reformasi. Namun demikian, perbedaan respon seperti itu merupakan hal biasa dalam suatu perubahan. Dalam tulisan ini, penulis lebih menggaris bawahi kelompok yang pro reformasi kaitannya dengan pernyataan ibu menteri keuangan.
Adanya reformasi dalam tubuh DJP yang diikuti dengan remunerasi, disambut baik dan antusias oleh kelompok pro perubahan. Kelompok pro reformasi, berdasarkan latar belakangnya ada dua, yaitu pertama, kelompok memang sudah modern (anti KKN) dan dan kedua, kelompok yang benar-benar berniat untuk berubah.
Umumnya pada kelompok pertama ini mempunyai komitmen yang sangat jelas terhadap modernisasi dan dari sisi ekonomi ”kurang mapan” jika dibandingkan dengan pegawai pajak lain. Oleh karena itu, adanya remunerasi akan menambah semangat dan ketenangan dalam menjalankan pekerjaan rutinnya. Sedangkan kelompok kedua, pro perubahan/reformasi karena diikuti dengan adanya perbaikan penghasilan yang menjamin kebutuhan rutinnya. Hampir setahun lebih modernisasi telah bergulir, peningkatan pelayanan kepada wajib pajak telah meningkat tajam walaupun masih ada beberapa kondisi tertentu masih dianggap mengecewakan tetapi masih dalam kondisi yang wajar dalam masa-masa transisi. Namun demikian, dari sisi penerimaan pajak belum menunjukan perubahan yang signifikan hal ini terlihat dengan tertatih-tatihnya realisasi penerimaan di penghujung tahun 2007 walapun ada penurunan target penerimaan pajak.
Di akui bawah remunerasi memberikan angin segar terhadap para pegawai sehingga mereka bisa menata/merencanakan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi, misalnya kredit rumah atau kredit kendaraan dengan cara yang halal dan tidak merugikan orang lain. Oleh karena itu, adanya pernyataan yang berupa ancaman dari Ibu Menkeu sedikit banyak akan berpengaruh negatif secara psikologi terhadap kelompok ini. Sedangkan bagi kelompok yang kontra reformasi atau kelompok yang sana sini oke pernyataan tersebut akan direspon dengan ”senyum” dengan bergumam ”yayaya…..”
Oleh karena itu, menurut hemat saya kalau memang modernisasi dan remunerasi merupakan kebijakan yang harus dilaksanakan tidak perlu diikuti dengan pernyataan yang mengandung ancaman seperti itu melainkan harus melakukan evaluasi kinerja dan sistem kerja dan penempatan SDM-nya, jangan-jangan manajemennya yang tidak mampu.
Perlu dicatat bahwa reformasi/perubahan perlu adanya tahapan. Keberhasilan modernisasi dan remunerasi pada masa transisi saat ini, seyogyanya tidak hanya diukur dari sisi relisasi penerimaan semata.
6 Februari 2008 at 8:45 am
remunerasi sebenarnya baik, tapi pada dasarnya kami para pegawai depkeu banyak yang merasa kesenjangan yang luar biasa antara pejabat dan pelaksana biasa. selisihnya luar biasa besar.
kalau Bu menteri keuangan baca tulisan ini tolong dikaji lagi besaran bagi para pejabat depkeu termasuk Kepala Kantor dan Kepala Seksi. TERLALU TINGGI. KASIHAN RAKYAT…..
9 Juli 2008 at 8:29 am
Remunerasi tidak memperhatikan prinsip keadilan, awal penentuan grade adalah pangkat, yaitu urjab gradenya disesuaikan dengan pangkat pelaksana ybs,tapi setelah itu pelaksana yang naik pangkat tidak bisa disesuaikan kembali seperti itu, bukankah itu tidak adil dan menimbulkan kecemburuan sehingg a menurunkan semangat dan kinerja mereka.
13 Oktober 2008 at 8:15 am
Well… Pak Anwar Effendi yg terhormat
memang segala sesuatu harus adil sesuai proporsinya, tapi bagi PNS instansi vertikal seperti saya yang tidak mendapat remunerasi harus mamaknai adil dalam sudut pandang mana?
sudah mendapat remunerasi masih saja muncul kecemburuan dan turunnya semangat kerja. mesti bagaimana sih membasmi mental cemen seperti itu?
17 Maret 2009 at 1:22 pm
Alhamdulillah,bahwa PNS bisa bernafas lega dg adanya remunerasi bagi golongan lll kebawah yang tdk menduduki jabatan. Saya setuju dg usulan Sdr.Suwanto diatas,bhw bagi pejabatnya jangan terlalu jauh perbedaannya. krn bagi pejabat kan sdh ada tunjangan macam2.Kasihan rakyat kecil.
14 Oktober 2009 at 1:52 pm
Mana2 aja deh…dpt syukur ga dpt jg ga pa2
6 November 2009 at 9:31 am
enaknya dapet …. biar anak istri seneng……
6 November 2009 at 6:48 am
yang penting cepet cair lah, ga perlu banyak ngomong!
6 November 2009 at 9:30 am
ini … kayaknya paling pas. Cepet cair