<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: TINJAUAN PEMBERIAN PENGURANGAN PBB</title>
	<atom:link href="http://bradoks.wordpress.com/2008/01/22/tinjauan-pemberian-pengurangan-pbb/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://bradoks.wordpress.com/2008/01/22/tinjauan-pemberian-pengurangan-pbb/</link>
	<description>Ide / gagasan tidak hanya untuk dibayangkan semata</description>
	<lastBuildDate>Thu, 03 Dec 2009 08:30:10 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: bradoks</title>
		<link>http://bradoks.wordpress.com/2008/01/22/tinjauan-pemberian-pengurangan-pbb/#comment-35</link>
		<dc:creator>bradoks</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2009 04:12:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bradoks.wordpress.com/2008/01/22/tinjauan-pemberian-pengurangan-pbb/#comment-35</guid>
		<description>Memang tarif PBB sebesar 0,5%, banyak yang mempertanyakan kenapa mesti sebesar itu dana dasar penentuannya apa, tetapi jika dibanding dengan negara2 lain masih cukup rendah. saya setuju PBB masih menganut sistem official assesment, hal ini juga perlu dipahami bahwa jumlah obyek pajak PBB sangat banyak, yaitu -/+ 84 juta. Dengan jumlah tersebut, nampaknya akan sulit untuk mengidentifikasi / memonitor segala perubahan yang sangat pesat. Oleh karena itu, pengadministrasian terhadap obyek-obyek tersebut diperlukan penyederhaan baik dalam menentukan NJOP bumi atau NJOP bangunan.
Untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan kebijakan pemerintah (UU) yang dapat dipahami semua pihak.
Dan tidak bisa dipungkiri dari kebijakan tersebut NJOP bumi maupun NJOP bangunan sering tidak sesuai dengan kondisi real di lapangan (by case) karena penilaian NJOP bumi dan bangunan dilakukan secara massal .......... thanks</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Memang tarif PBB sebesar 0,5%, banyak yang mempertanyakan kenapa mesti sebesar itu dana dasar penentuannya apa, tetapi jika dibanding dengan negara2 lain masih cukup rendah. saya setuju PBB masih menganut sistem official assesment, hal ini juga perlu dipahami bahwa jumlah obyek pajak PBB sangat banyak, yaitu -/+ 84 juta. Dengan jumlah tersebut, nampaknya akan sulit untuk mengidentifikasi / memonitor segala perubahan yang sangat pesat. Oleh karena itu, pengadministrasian terhadap obyek-obyek tersebut diperlukan penyederhaan baik dalam menentukan NJOP bumi atau NJOP bangunan.<br />
Untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan kebijakan pemerintah (UU) yang dapat dipahami semua pihak.<br />
Dan tidak bisa dipungkiri dari kebijakan tersebut NJOP bumi maupun NJOP bangunan sering tidak sesuai dengan kondisi real di lapangan (by case) karena penilaian NJOP bumi dan bangunan dilakukan secara massal &#8230;&#8230;&#8230;. thanks</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: tibz</title>
		<link>http://bradoks.wordpress.com/2008/01/22/tinjauan-pemberian-pengurangan-pbb/#comment-34</link>
		<dc:creator>tibz</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2009 01:47:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bradoks.wordpress.com/2008/01/22/tinjauan-pemberian-pengurangan-pbb/#comment-34</guid>
		<description>@iwan: sekedar komentar ... 
di indonesia, PBB masih menganut sistem official assessment, jadi pemerintah (dalam hal ini pihak fiskus) menentukan besaran nilai dari pajak terutang.

Untuk kenapa besarnya 0,5%, hal ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai suatu nilai yang wajar dan dinilai tidak memberatkan warganya apabila dikenakan. tetapi ketika ditanya bagaimana cara perhitungannya, saya juga ga bisa jawab .. hehehe .. wong saya juga bukan termasuk yang bikin undang2 koq .. pengen sih masuk timnya :)

untuk BPHTB, perhitungan nilai pajak terutang ialah berdasarkan NILAI JUAL PADA SAAT TRANSAKSI, jadi bukan berdasar NJOP .. namun banyak notaris dan atau penjual dan atau pembeli &#039;nakal&#039; yang menggunakan nilai NJOP sebagai dasar perhitungan BPHTB agar bayar pajaknya kecil dan dalam hal ini negara rugi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@iwan: sekedar komentar &#8230;<br />
di indonesia, PBB masih menganut sistem official assessment, jadi pemerintah (dalam hal ini pihak fiskus) menentukan besaran nilai dari pajak terutang.</p>
<p>Untuk kenapa besarnya 0,5%, hal ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai suatu nilai yang wajar dan dinilai tidak memberatkan warganya apabila dikenakan. tetapi ketika ditanya bagaimana cara perhitungannya, saya juga ga bisa jawab .. hehehe .. wong saya juga bukan termasuk yang bikin undang2 koq .. pengen sih masuk timnya <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>untuk BPHTB, perhitungan nilai pajak terutang ialah berdasarkan NILAI JUAL PADA SAAT TRANSAKSI, jadi bukan berdasar NJOP .. namun banyak notaris dan atau penjual dan atau pembeli &#8216;nakal&#8217; yang menggunakan nilai NJOP sebagai dasar perhitungan BPHTB agar bayar pajaknya kecil dan dalam hal ini negara rugi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Iwan HD</title>
		<link>http://bradoks.wordpress.com/2008/01/22/tinjauan-pemberian-pengurangan-pbb/#comment-16</link>
		<dc:creator>Iwan HD</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Jul 2008 03:04:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bradoks.wordpress.com/2008/01/22/tinjauan-pemberian-pengurangan-pbb/#comment-16</guid>
		<description>Kalu bicara PBB dan BPHTB sebagai pajak objektif, sebetulnya ada yang lebih mendasar yang harus dipertanyakan. Pertama, apa dasar penentuan tarif 0.5 % dari NJKP untuk PBB dan 5 % untuk BPHTB. Kedua,sebagai pajak objektif berdasar NILAI ( ad valorem principles ), NJOP PBB adalah nilai untuk tanggal 1 januari tahun fiskal bersangkutan ( UU no.12/1985 y0 12/1994 ? ), sementara untuk BPHTB date of valuationnya adalah tanggal transaksinya. Apabila transaksi tanah/bangunan tanggal 1 Maret, apakah nilainya akan sama dengan tanggal 1 januari ?( NJOP PBB ). Dari sini kita bisa lihat, bisa yang rugi itu pembeli( WP )apabila nilainya turun, atau negara apabila nilainya naik.  Jadi tanyakan dulu apakah NILAI OBJEKnya suidah bener dan diterima masyarkat atau belum, setelah itu baru pertimbangkan kemampuan bayar SUBYEnya dengan pasal 19. Bahan ini apabila mau dikaji , bisa untuk disertasi doktoral anda. Terimakasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kalu bicara PBB dan BPHTB sebagai pajak objektif, sebetulnya ada yang lebih mendasar yang harus dipertanyakan. Pertama, apa dasar penentuan tarif 0.5 % dari NJKP untuk PBB dan 5 % untuk BPHTB. Kedua,sebagai pajak objektif berdasar NILAI ( ad valorem principles ), NJOP PBB adalah nilai untuk tanggal 1 januari tahun fiskal bersangkutan ( UU no.12/1985 y0 12/1994 ? ), sementara untuk BPHTB date of valuationnya adalah tanggal transaksinya. Apabila transaksi tanah/bangunan tanggal 1 Maret, apakah nilainya akan sama dengan tanggal 1 januari ?( NJOP PBB ). Dari sini kita bisa lihat, bisa yang rugi itu pembeli( WP )apabila nilainya turun, atau negara apabila nilainya naik.  Jadi tanyakan dulu apakah NILAI OBJEKnya suidah bener dan diterima masyarkat atau belum, setelah itu baru pertimbangkan kemampuan bayar SUBYEnya dengan pasal 19. Bahan ini apabila mau dikaji , bisa untuk disertasi doktoral anda. Terimakasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Harry Hartoyo</title>
		<link>http://bradoks.wordpress.com/2008/01/22/tinjauan-pemberian-pengurangan-pbb/#comment-13</link>
		<dc:creator>Harry Hartoyo</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 May 2008 00:26:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bradoks.wordpress.com/2008/01/22/tinjauan-pemberian-pengurangan-pbb/#comment-13</guid>
		<description>Kalau peraturan tsb dicabut, ya tambah pambaliut.
Saya kira, wp sebagaimana dicontohkan perlu penyelesaian secara kasus per kasus, sekaligus menghindari upaya menyelesaikan jumlah kasus yang mungkin lebih sedikit, namun mempengaruhi masalah yang lebih luas. Pengaturan untuk WP semacam itu perlu diusulkan ke Menkeu untuk mendapatkan kemudahan memperoleh pengurangan PBB, sambil mengangsur tunggakannya. Kep DJP No. SE.10/PJ.6/1999 adalah peraturan lebih lanjut dari Kep Menkeu No. 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan PBB. Jadi menurut saya seharusnya yang disempurnakan adalah KepMenkeunya. Terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kalau peraturan tsb dicabut, ya tambah pambaliut.<br />
Saya kira, wp sebagaimana dicontohkan perlu penyelesaian secara kasus per kasus, sekaligus menghindari upaya menyelesaikan jumlah kasus yang mungkin lebih sedikit, namun mempengaruhi masalah yang lebih luas. Pengaturan untuk WP semacam itu perlu diusulkan ke Menkeu untuk mendapatkan kemudahan memperoleh pengurangan PBB, sambil mengangsur tunggakannya. Kep DJP No. SE.10/PJ.6/1999 adalah peraturan lebih lanjut dari Kep Menkeu No. 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan PBB. Jadi menurut saya seharusnya yang disempurnakan adalah KepMenkeunya. Terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: bradoks</title>
		<link>http://bradoks.wordpress.com/2008/01/22/tinjauan-pemberian-pengurangan-pbb/#comment-7</link>
		<dc:creator>bradoks</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Feb 2008 07:04:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bradoks.wordpress.com/2008/01/22/tinjauan-pemberian-pengurangan-pbb/#comment-7</guid>
		<description>terima kasih, mas jojo.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>terima kasih, mas jojo.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
