Semakin terglobalisasinya perekonomian menyebabkan persaingan antar perusahaan semakin ketat, persaingan tersebut menuntut perusahaan untuk dapat segera beradaptasi dengan kondisi makro. Ketidak mampuan mengantisipasi perkembangan global akan mengakibatkan kesulitan yang serius. Kenyataan kesulitan dunia usaha seringkali melanda perusahaan yang dapat menimbulkan kesulitan operasional, kesulitan likuiditas bahkan menuju kepada kebangkrutan yang sulit dihindari. Hal ini akan berpengaruh langsung terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya salah satunya terkait dengan kewajiban perpajakan dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Sesuai dengan sifatnya bahwa PBB adalah pajak obyektif sehingga dalam pengenaan pajaknya yang dilihat didasarkan kepada keadaan obyeknya dan tidak dipengaruhi oleh subyek pajaknya. Meskipun demikian, jika wajib pajak badan ataupun wajib pajak orang pribadi tidak mempunyai kemampuan disisi keuangannya maka wajib pajak tersebut dapat menggunakan haknya dengan mengajukan pengurangan pajak sesuai dengan pasal 19 undang-undang PBB.
Dalam menyelesaikan permohonan pengurangan PBB baik yang diajukan wajib pajak orang pribadi atau pun wajib pajak badan aturan yang digunakan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-10/PJ.6/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Tata Cara Pemberian pengurangan PBB. Pada peraturan tersebut persyaratan keduanya hanya berbeda pada Wajib Pajak badan harus dilampiri dengan Foto copy SPT tahun sebelumnya dan Laporan Keuangan Perusahaan, sedangkan untuk persyaratan lainnya sama, yaitu SPPT tahun pajak yang diajukan dan foto copy STTS tahun sebelumnya. Dengan persyaratan tersebut, jelas wajib pajak sebelum mengajukan permohonan pengurangan PBB terlebih dahulu harus membayar lunas tahun sebelumnya, karena STTS (surat tanda terima setoran) pada dasarnya akan diberikan apabila telah dibayar lunas sesuai nominal yang tercantum. Kenyataan ini, nampaknya sulit untuk dapat dipenuhi oleh wajib pajak yang pajak terhutangnya cukup besar. Kebijakan yang telah diambil membolehkan kepada wajib pajak badan sektor P3 untuk mengangsur pembayaran PBB terhutang sampai dengan batas waktu jatuh tempo pembayaran.
Kebijakan tersebut nampaknya dapat dilaksanakan dengan baik manakala perusahan atau wajib pajak badan dalam kondisi normal atau tidak mengalami kesulitan dari sisi keuangan atau dengan kata lain cash flow-nya bagus, tetapi jika perusahaan sedang mengalami kesulitan likuiditas bahkan menuju kebangkrutan maka untuk memenuhi kewajiban itu akan sangat sulit dipenuhi sampai dengan jatuh tempo yang ditentukan. Kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendek termasuk kewajiban perpajakan khususnya PBB sebenarnya dapat dilihat dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan melihat quick test ratio atau current ratio, berapa besar kemampuan wajib pajak tersebut memenuhi kewajibannya termasuk didalamnya kewajiban membayar PBB.
Contoh.
Pajak terhutang PT. X sebesar Rp. 2.500.000.000,- , karena perusahaan tersebut mengalami kerugian yang serius maka PT X tersebut mengajukan pengurangan PBB dan diberikan pengurangan sebesar 20 % sehingga pajak yang harus dibayar sebesar Rp. 2.000.000.000,- tetapi berdasar kemampuan real-nya PT X hanya mampu membayar sebesar Rp. 1.750.000.000,-. Tahun berikutnya karena kondisi keuangannya masih merugi dan kesulitan likuiditas maka PT. X mengajukan permohonan pengurangan PBB kembali.
Contoh di atas, jika mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-10/PJ.6/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Tata Cara Pemberian pengurangan PBB maka permohonan pengurangan PBB PT X tahun berikutnya tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan pengurangan.
Pada kasus tersebut, dengan mensyaratkan wajib pajak lunas PBB tahun sebelumnya maka rasa keadilan bagi wajib pajak tidak ada. Dengan kondisi perusahaan yang merugi dan kesulitan likuiditas seyogyanya Ditjen Pajak dapat memberikan kemudahan terhadap persyaratan diluar kemampuan wajib pajak. Oleh karena itu persyaratan permohonan pengurangan PBB untuk lunas PBB tahun sebelumnya untuk wajib pajak badan akan lebih dirasakan adil tidak dijadikan syarat mutlak tetapi hanya dijadikan salah satu faktor yang dipertimbangkan terkait dengan kepatuhan wajib pajak saja, ketika akan memberikan besaran persentase pengurang. Pada kasus-kasus seperti di atas dan jika peraturan yang ada tetap dipertahankan tidak akan memberikan kontribusi terhadap realisasi penerimaan melainkan akan menambah jumlah pokok tunggakan pajak.
Disamping itu, besaran persentasi pemberian pengurangan PBB terhadap wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan sangat bias, tidak ada aturan yang dapat dipedomani secara jelas dengan kata lain subyektifitas sangat tinggi. Kecenderungan besaran persentasi pengurangan yang diberikan sama dengan besaran persentasi yang diberikan tahun-tahun sebelumnya. Dari beberapa kasus yang terjadi permohonan pengurangan PBB wajib pajak badan dapat diberikan jika Current ratio-nya kurang dari 1, sedangkan besaran persentasinya variatif tanpa dijelaskan alasannya. Menurut penulis, selain laporan keuangan yang menunjukan kerugian perlu dipertimbangkan pula current ratio, besaran quick test ratio dan rasio arus kas yang diatur secara jelas dalam peratruran. Rasio arus kas ditujukan untuk menghitung kemampuan arus kas operasi dalam membayar kewajiban lancar. Surat Tanda Terima Setoran (STTS) pajak tahun sebelumnya tidak dijadikan persyaratan mutlak. Namun demikian, pembayaran atau angsuran pajak tahun-tahun sebelumnya dijadikan bahan pertimbangan bahwa wajib pajak tersebut mempunyai niat baik untuk memenuhi kewajibannya.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-10/PJ.6/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Tata Cara Pemberian pengurangan PBB perlu ditinjau kembali, khususnya terkait dengan persyaratan bagi wajib pajak badan dan besaran persentase agar dapat memudahkan pelaksanaan di lapangan dan dapat memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak.
24 Februari 2008 at 2:12 pm
saya rasa mengenai contoh diatas ada yang terlupakan…bahwa wajib pajak dapat mengajukan pengangsuran atau penundaan jatuh tempo…sehingga wajib pajak dapat mengajukan pengurangan untuk tahun berjalan..walaupun sebelumnya belum / kurang bayar.
25 Februari 2008 at 2:04 pm
terima kasih, mas jojo.
12 Mei 2008 at 7:26 am
Kalau peraturan tsb dicabut, ya tambah pambaliut.
Saya kira, wp sebagaimana dicontohkan perlu penyelesaian secara kasus per kasus, sekaligus menghindari upaya menyelesaikan jumlah kasus yang mungkin lebih sedikit, namun mempengaruhi masalah yang lebih luas. Pengaturan untuk WP semacam itu perlu diusulkan ke Menkeu untuk mendapatkan kemudahan memperoleh pengurangan PBB, sambil mengangsur tunggakannya. Kep DJP No. SE.10/PJ.6/1999 adalah peraturan lebih lanjut dari Kep Menkeu No. 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan PBB. Jadi menurut saya seharusnya yang disempurnakan adalah KepMenkeunya. Terima kasih.
28 Juli 2008 at 10:04 am
Kalu bicara PBB dan BPHTB sebagai pajak objektif, sebetulnya ada yang lebih mendasar yang harus dipertanyakan. Pertama, apa dasar penentuan tarif 0.5 % dari NJKP untuk PBB dan 5 % untuk BPHTB. Kedua,sebagai pajak objektif berdasar NILAI ( ad valorem principles ), NJOP PBB adalah nilai untuk tanggal 1 januari tahun fiskal bersangkutan ( UU no.12/1985 y0 12/1994 ? ), sementara untuk BPHTB date of valuationnya adalah tanggal transaksinya. Apabila transaksi tanah/bangunan tanggal 1 Maret, apakah nilainya akan sama dengan tanggal 1 januari ?( NJOP PBB ). Dari sini kita bisa lihat, bisa yang rugi itu pembeli( WP )apabila nilainya turun, atau negara apabila nilainya naik. Jadi tanyakan dulu apakah NILAI OBJEKnya suidah bener dan diterima masyarkat atau belum, setelah itu baru pertimbangkan kemampuan bayar SUBYEnya dengan pasal 19. Bahan ini apabila mau dikaji , bisa untuk disertasi doktoral anda. Terimakasih.
2 April 2009 at 8:47 am
@iwan: sekedar komentar …
di indonesia, PBB masih menganut sistem official assessment, jadi pemerintah (dalam hal ini pihak fiskus) menentukan besaran nilai dari pajak terutang.
Untuk kenapa besarnya 0,5%, hal ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai suatu nilai yang wajar dan dinilai tidak memberatkan warganya apabila dikenakan. tetapi ketika ditanya bagaimana cara perhitungannya, saya juga ga bisa jawab .. hehehe .. wong saya juga bukan termasuk yang bikin undang2 koq .. pengen sih masuk timnya
untuk BPHTB, perhitungan nilai pajak terutang ialah berdasarkan NILAI JUAL PADA SAAT TRANSAKSI, jadi bukan berdasar NJOP .. namun banyak notaris dan atau penjual dan atau pembeli ‘nakal’ yang menggunakan nilai NJOP sebagai dasar perhitungan BPHTB agar bayar pajaknya kecil dan dalam hal ini negara rugi.
3 April 2009 at 11:12 am
Memang tarif PBB sebesar 0,5%, banyak yang mempertanyakan kenapa mesti sebesar itu dana dasar penentuannya apa, tetapi jika dibanding dengan negara2 lain masih cukup rendah. saya setuju PBB masih menganut sistem official assesment, hal ini juga perlu dipahami bahwa jumlah obyek pajak PBB sangat banyak, yaitu -/+ 84 juta. Dengan jumlah tersebut, nampaknya akan sulit untuk mengidentifikasi / memonitor segala perubahan yang sangat pesat. Oleh karena itu, pengadministrasian terhadap obyek-obyek tersebut diperlukan penyederhaan baik dalam menentukan NJOP bumi atau NJOP bangunan.
Untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan kebijakan pemerintah (UU) yang dapat dipahami semua pihak.
Dan tidak bisa dipungkiri dari kebijakan tersebut NJOP bumi maupun NJOP bangunan sering tidak sesuai dengan kondisi real di lapangan (by case) karena penilaian NJOP bumi dan bangunan dilakukan secara massal ………. thanks